get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendagri Sebut Maluku Utara Provinsi dengan Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi

4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Nautika Rp7,8 M di Disdikbud Malut Ditahan

Kamis, 24 Juni 2021 - 22:33:00 WIT
4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Nautika Rp7,8 M di Disdikbud Malut Ditahan
Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal nautika senilai Rp7,8 miliar di Disdikbud Malut ditahan oleh Kejati Malut, Kamis (24/6/2021). (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

TERNATE, iNews.id - Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal nautika senilai Rp7,8 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku Utara (Malut), ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Kamis (24/6/2021). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial IY, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku ketua Pokja dan IR selaku rekanan pelaksana pekerjaan.

Kepala Kejati Malut Erryl Prima Putra Agoes dalam keterangan resminya mengatakan, kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal nautika ini diproses berdasarkan surat perintah dengan Nomor: Prin 566/q../FB/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Empat tersangka sudah diperiksa sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. 

"Mereka masing-masing diperiksa didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Erryl," kata Erryl saat konferensi pers di kantor Kejati Malut.

Erryl mengatakan, keempat tersangka ditahan terhitung sejak hari ini, Kamis (24/6/2021) hingga 13 Juli 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Ternate. "Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai hasil penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dengan pagu anggaran sebesar Rp7,8 miliar itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. Angka itu diperoleh berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Atas perbuatannya, keempat tersangka ini kami jerat dengan pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut