get app
inews
Aa Text
Read Next : Briptu Yuli Ditangkap Propam Polda Sulteng, Diduga Terlibat Penggelapan Mobil

4 Anggota Polres Tual Diberhentikan, Dinilai Langgar Kode Etik

Selasa, 14 September 2021 - 12:55:00 WIT
4 Anggota Polres Tual Diberhentikan, Dinilai Langgar Kode Etik
4 anggota Polres Tual diberhentikan tidak hormat. (Foto: Antara).

Menurut Manuputty, kasus polisi yang dipecat tersebut sudah berlangsung lama. Pelanggarannya beragam, mulai dari disersi atau melarikan diri dari tugas hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang dipecat akibat beristri dua.

Larangan beristri dua atau poligami sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soeharto di masa Orde Baru. Apapun alasannya, anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami. 

"Melanggar kode etik seperti disersi, tadi ada yang dua bulan, ada yang tujuh bulan. Ada yang melakukan tindak pidana, kemudian ada yang melanggar kode etik yakni beristri dua," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut