get app
inews
Aa Text
Read Next : Aipda Sulfikar Anggota Polres Mimika Dipecat, 2 Tahun Mangkir Tugas

4 Anggota Polres Tual Diberhentikan, Dinilai Langgar Kode Etik

Selasa, 14 September 2021 - 12:55:00 WIT
4 Anggota Polres Tual Diberhentikan, Dinilai Langgar Kode Etik
4 anggota Polres Tual diberhentikan tidak hormat. (Foto: Antara).

TUAL, iNews.id - Sebanyak 4 anggota Polres Tual diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan keputusan Kapolda Maluku. Mereka dinilai telah melanggar kode etik.

"Keempat anggota yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan atau tindak pidana," kata Kapolres Tual, AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, Selasa (14/9/2021).

Mereka yakni Bripka Mulyana Prasetya Tukloy, Bripda Melyanus Lodar, Bripda Riffai Lussy dan Brigpol Frejon Heumassy. Upacara pemberhentian ini berlangsung Selasa pagi di Mapolres Tual.

Menurut Manuputty, kasus polisi yang dipecat tersebut sudah berlangsung lama. Pelanggarannya beragam, mulai dari disersi atau melarikan diri dari tugas hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang dipecat akibat beristri dua.

Larangan beristri dua atau poligami sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soeharto di masa Orde Baru. Apapun alasannya, anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami. 

"Melanggar kode etik seperti disersi, tadi ada yang dua bulan, ada yang tujuh bulan. Ada yang melakukan tindak pidana, kemudian ada yang melanggar kode etik yakni beristri dua," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut