4 Anggota Polres Tual Diberhentikan, Dinilai Langgar Kode Etik

TUAL, iNews.id - Sebanyak 4 anggota Polres Tual diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan keputusan Kapolda Maluku. Mereka dinilai telah melanggar kode etik.
"Keempat anggota yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan atau tindak pidana," kata Kapolres Tual, AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, Selasa (14/9/2021).
Mereka yakni Bripka Mulyana Prasetya Tukloy, Bripda Melyanus Lodar, Bripda Riffai Lussy dan Brigpol Frejon Heumassy. Upacara pemberhentian ini berlangsung Selasa pagi di Mapolres Tual.
Menurut Manuputty, kasus polisi yang dipecat tersebut sudah berlangsung lama. Pelanggarannya beragam, mulai dari disersi atau melarikan diri dari tugas hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang dipecat akibat beristri dua.
Larangan beristri dua atau poligami sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soeharto di masa Orde Baru. Apapun alasannya, anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami.
"Melanggar kode etik seperti disersi, tadi ada yang dua bulan, ada yang tujuh bulan. Ada yang melakukan tindak pidana, kemudian ada yang melanggar kode etik yakni beristri dua," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal