get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Ekor Macan Tutul Jawa Terekam Kamera di Kawasan Gunung Bromo, Ini Penampakannya

20 Satwa Endemik Dilepasliarkan di Maluku, Kakaktua hingga Sanca Kembang Kembali ke Alam

Senin, 28 November 2022 - 20:05:00 WIT
20 Satwa Endemik Dilepasliarkan di Maluku, Kakaktua hingga Sanca Kembang Kembali ke Alam
BKSDA Provinsi Maluku melepasliarkan sebanyak 20 satwa endemik ke KS Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat. (Foto: Antara)

Dalam kegiatan pelepasliaran tersebut, BKSDA Maluku turut melibatkan dan disaksikan oleh Kepala Dusun Nagalema, Desa Waesala SBB, mahasiswa KKN Fakultas Pertanian dan Fakultas MIPA Universitas Pattimura (Unpatti), serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan konservasi.

“Kami melibatkan masyarakat dalam kegiatan pelepasliaran tersebut, diharapkan akan menjadikan contoh, pengalaman, dan media sosialisasi kepada masyarakat untuk turut serta menjaga sumber daya alam khususnya satwa-satwa endemik dan dilindungi,” kata Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut