get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Ekor Macan Tutul Jawa Terekam Kamera di Kawasan Gunung Bromo, Ini Penampakannya

20 Satwa Endemik Dilepasliarkan di Maluku, Kakaktua hingga Sanca Kembang Kembali ke Alam

Senin, 28 November 2022 - 20:05:00 WIT
20 Satwa Endemik Dilepasliarkan di Maluku, Kakaktua hingga Sanca Kembang Kembali ke Alam
BKSDA Provinsi Maluku melepasliarkan sebanyak 20 satwa endemik ke KS Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat. (Foto: Antara)

SERAM BAGIAN BARAT, iNews.id - Sebanyak 20 satwa endemik dilepasliarkan ke Kawasan Suaka Alam (KSA) Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat. Pelepasliaran dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku.

Secara terperinci, sebanyak 20 satwa endemik tersebut di antaranya enam ekor Kakaktua Maluku, dua ekor Perkici Pelangi, empat ekor Nuri Maluku, tujuh ekor Walik Kembang, dan satu ekor ular Sanca Kembang.

“Kami lakukan pelepasliaran satwa-satwa endemik di Kepulauan Maluku,” kata Petugas BKSDA Maluku Seto, Senin (28/11/2022).

Dia mengatakan, satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut diperoleh dari berbagai giat. Di antaranya patroli dan penjagaan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) di wilayah kerja Resor Pulau Ambon, translokasi satwa dari Balai Besar KSDA Jawa Timur.

Kemudian penyerahan dari Dinas Pemadam dan Penyelamatan Kota Ambon, serta satwa hasil penyerahan secara sukarela dari masyarakat yang berada di Kota Ambon.

“Sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya, satwa-satwa tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina, rehabilitasi, dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku,” ujarnya.

Menurut Seto, KSA Gunung Sahuwai dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena kawasan konservasi itu merupakan salah satu habitat asli satwa-satwa tersebut.

“Dengan kondisi hutan yang masih terjaga sehingga menyediakan sumber pakan alami yang masih melimpah,” katanya.

Dalam kegiatan pelepasliaran tersebut, BKSDA Maluku turut melibatkan dan disaksikan oleh Kepala Dusun Nagalema, Desa Waesala SBB, mahasiswa KKN Fakultas Pertanian dan Fakultas MIPA Universitas Pattimura (Unpatti), serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan konservasi.

“Kami melibatkan masyarakat dalam kegiatan pelepasliaran tersebut, diharapkan akan menjadikan contoh, pengalaman, dan media sosialisasi kepada masyarakat untuk turut serta menjaga sumber daya alam khususnya satwa-satwa endemik dan dilindungi,” kata Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut