2 Pelaku Bom Ikan di Halmahera Selatan Ditangkap Polairud, Langsung Jadi Tersangka
TERNATE, iNews.id - Dua pelaku bom ikan berinisial SJ (34) dan SM (39) warga Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sebelumnya ditangkap anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut karena menangkap ikan menggunakan bom.
Direktur Polairud Polda Malut Kombes Pol Mugi Sekar Jaya mengatakan, penetapan tersangka ini setelah gelar perkara usai penangkapan.
"Memang keduanya sudah ditetapkan tersangka," ujar Mugi, Kamis (6/7/2023).
Menurutnya, saat ini kedua tersangka telah ditahan sambil menunggu kelengkapan berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan.
"Selain itu, keduanya kami tahan karena sekarang masih berproses tahap penyidikan. Kalau berkasnya sudah lengkap, secepatnya kami kirim ke Jaksa," katanya.
Editor: Donald Karouw