2 Pelaku Bom Ikan di Halmahera Selatan Ditangkap Polairud, Langsung Jadi Tersangka
TERNATE, iNews.id - Dua pelaku bom ikan berinisial SJ (34) dan SM (39) warga Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sebelumnya ditangkap anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut karena menangkap ikan menggunakan bom.
Direktur Polairud Polda Malut Kombes Pol Mugi Sekar Jaya mengatakan, penetapan tersangka ini setelah gelar perkara usai penangkapan.
"Memang keduanya sudah ditetapkan tersangka," ujar Mugi, Kamis (6/7/2023).
Menurutnya, saat ini kedua tersangka telah ditahan sambil menunggu kelengkapan berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan.
"Selain itu, keduanya kami tahan karena sekarang masih berproses tahap penyidikan. Kalau berkasnya sudah lengkap, secepatnya kami kirim ke Jaksa," katanya.
Sebelumnya, dua warga Halsel ini diamankan anggota Marnit Pos Polairud Bacan karena kedapatan menangkap ikan dengan destruktif fishing. Keduanya merupakan warga Desa Nang, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan. Mereka diamankan di Perairan Tanjung Topa tak jauh dari desa setempat.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit perahu katinting beserta 2 mesin 9 PK dan 5 PK. Kemudian 4 buah bom ikan yang dikemas dalam botol bir, 2 buah alat tangkap serok ikan serta bungkusan korek api yang dikemas dalam kantong plastik.
"Kedua tersangka diancam Pasal 1 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 84 Ayat UU Perikanan Nomor 31 tahun 2004 Jo Pasal 53 Ayat (1) KHUPidana," ucapnya.
Editor: Donald Karouw