get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Oknum Polisi di Medan Pukul Pemotor gegara Senggolan, Ini Kata Polda Sumut

2 Anggota Polda Maluku Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual di PN Ambon

Kamis, 05 Oktober 2023 - 15:06:00 WIT
2 Anggota Polda Maluku Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual di PN Ambon
Suasana persidangan dua anggota Polda Maluku kasus dugaan kekerasan seksual di PN Ambon. (Foto: iNewsAmbon.id)

Korban tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut  ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Kedua terdakwa diancaman dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar JPU dikutip dari iNewsAmbon, Rabu (4/10/2023).

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut