get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Oknum Polisi di Medan Pukul Pemotor gegara Senggolan, Ini Kata Polda Sumut

2 Anggota Polda Maluku Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual di PN Ambon

Kamis, 05 Oktober 2023 - 15:06:00 WIT
2 Anggota Polda Maluku Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual di PN Ambon
Suasana persidangan dua anggota Polda Maluku kasus dugaan kekerasan seksual di PN Ambon. (Foto: iNewsAmbon.id)

AMBON, iNews.id - Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa dua anggota Polda Maluku, Rabu (4/10/2023). Kedua oknum polisi ini berinsial SN dan RS.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Haris Tewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif M Kanahau.

Dalam persidangan, JPU membacakan surat dakwaan yang menyebutkan dugaan tindak pidana kedua terdakwa terjadi pada Senin 19 Juni 2023 pukul 19.00 WIT. Keduanya didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di kamar nomor 212, Hotel Budget, Kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kronologi berawal saat kedua terdakwa mengajak dua teman seprofesinya mengonsumsi minuman keras dalam kamar hotel tersebut. Karena sudah dipengaruhi miras, dua temannya memilih pulang ke rumah.

Sementara kedua terdakwa melanjutkan pesta miras. Kemudian terdakwa TS menghubungi korban perempuan berinisial MS agar datang ke kamar hotel untuk menikmati miras bersama. 

Saat itu, kedua terdakwa meminta melihat tato di tubuh korban. Setelah melihat tato, mereka mulai melakukan kekerasan seksual kepada korban. 

Korban tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut  ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Kedua terdakwa diancaman dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar JPU dikutip dari iNewsAmbon, Rabu (4/10/2023).

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut