13 Anggota Polda Maluku Dipecat karena Terlibat Pelanggaran Hukum
Tindakan tegas yang diberikan bagi mereka yang terbukti melanggar kode etik, kata dia, dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota yang selama ini sudah bertugas dengan baik.
Tercatat hingga Senin (30/8/2021), empat anggota Polda Maluku dipecat karena terlibat kasus narkoba dan dijatuhi hukuman lebih dari 1 tahun penjara, yakni Bripka Ilham Lembang, Brigpol Elvandeed Matruty, dan Brigpol Afrizal Masaoi, serta Bripda Faisal yang dipecat karena disersi dihukum 1 tahun penjara.
Kombes Pol Roem Ohoirat menegaskan, PTDH terhadap mereka juga untuk menjadi pembelajaran kepada semua anggota Polri.
"Siapa yang bertugas dengan baik melayani masyarakat akan mendapat penghargaan, sedangkan siapa yang melanggar kode etik akan mendapat hukuman," ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki