Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan restorative justice. Sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan restorative justice. Sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait