AMBON, iNews.id - Fajrin Rumadaul tewas tertembak senapan angin oleh temannya, Viky Rumonin, saat berburu burung di hutan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Perkara berakhir damai melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
"Yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Santo alias Mas yang dijerat melanggar pasal 359 KUHP, sementara pelaku dan korban masih anak-anak," kata Kasi Penkum Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Selasa (13/6/2023).
Dia mengatakan, peristiwa pidana ini terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu, tersangka Santo yang membawa senapan angin pergi bersama Fandi Rumuar, Fajrin Rumadaul, Viky Rumonin, Arvan Rumonin, dan Irvan Rumonan ke hutan untuk berburu burung.
Setiba di hutan, tersangka meletakkan senapan angin yang sudah berisi peluru tanpa dikunci di atas tanah dan disandarkan pada pohon cengkih. Kemudian Viky yang mengambil senapan angin tersebut secara tidak sengaja mengarahkan moncongnya ke kepala korban dan menarik pelatuk.
Perkara ini kemudian diselesaikan secara damai melalui keadilan restoratif setelah para pihak menyetujuinya.
Sehingga, Plh Kejari SBT I Gede Widhartama didampingi Kasi Pidum dan JPU mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
"Keadilan restoratif untuk perkara ini diselesaikan melalui sarana video conference bersama DIR Oharda pada JAM PIDUM Kejagung RI di dan Kajati Maluku, Aspidum, serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku," kata Wahyudi.
Musyawarah diversi yang dilaksanakan pada 11 Mei 2023 antara anak Viky Rumonin didampingi orang tua dan keluarga korban mencapai kesepakatan.
Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan restorative justice. Sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait