Dalam kesempatan tersebut, Kanit Binmas juga menyampaikan pesan dan imbauan agar warga tidak melakukan pungutan terhadap setiap pengendara baik roda dua maupun roda empat yang hendak melintas.
Sebelumnya, hujan lebat dan angin kencang di Pulau Seram mengakibatkan tumbangnya pepohonandan menutup ruas jalan lintas Seram Utara. Dalam kondisi tersebut, personel Polsek Pasanea yang dibantu warga Desa Lisabata Timur, Latea dan Rumawey langsung melakukan pembersihan.
Personel Bhabinkamtibmas di tiga desa tersebut juga menyampaikan imbauan kamtibmas sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan terkait adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan covid.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait