Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Alor saat meminta keterangan korban dugaan pencabulan oknum calon pendeta. (Foto : Danny Manu/ iNewsAlor.id)

Dalam kasus ini ada juga sejumlah catatan, yakni korban diduga masih bertambah dan terus didalami. Sebab awalnya yang datang melaporkan ke SPKT Polres Alor berjumlah 9 orang. Setelah ditelusuri, terdapat 3 korban lainnya yang berinisial MM (19), RM (16) dan PM (16).

Mereka diduga mengalami pencabulan dan pelecehan. Para korban mengaku dipeluk pelaku di bagian perut dan mendapat chatting disertai dengan kiriman foto telanjang.

"Modusnya tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban. Saat menyetubuhi para korban aksinya direkam sehingga menggunakan rekaman sebagai mengancam untuk menyebarkannya jika korban menolak untuk bersetubuh," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network