ALOR, iNews.id - Oknum vikaris atau calon pendeta diduga mencabuli enam gadis di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku saat ini masih diburu polisi.
Kasatreskrim Polres Alor Iptu Jems Mbau mengatakan, identitas pelaku berinisial SAS (35) asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Dia pernah bertugas sebagai vikaris di salah satu gereja di wilayah tersebut saat melancarkan aksi bejatnya.
Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari warga yang mengetahui terjadinya dugaan pencabulan tersebut. Dalam laporannya, warga menyebut ada 6 anak gadis diduga disetubuhi pelaku SAS (35).
Dua dari enam korban merupakan siswi SMA berinisial HM (15) dan TK. Sementara empat korban lainnya siswi SMP berinisial NK (15), EL (14), SM (14) dan SM (14).
"Kejadian dugaan asusila ini terjadi pada akhir Mei 2021 sampai dengan akhir Maret 2022 di wilayah kompleks gereja," ujarnya dikutip dari iNewsAlor.id, Minggu (4/9/2022).
Kronologi kejadian berawal ketika pelaku bertugas di gereja tersebut sebagai vikaris sekitar awal 2021. Pelaku rupanya kenal dengan para korban yang merupakan anak sekolah minggu dan remaja gereja.
Selanjutnya, pelaku mengajak para korban untuk datang ke kompleks gereja. Kemudian dia diduga melecehkan para korban secara bergantian dan berulang kali pada waktu serta tempat yang berbeda-beda.
Dugaan perbuatan bejat ini diketahui pelapor. Setelah selesai menjalankan tugas sebagai vikaris, pelaku kemudian pindah ke Kupang. Sinode lantas memberitahu kepada pendeta soal perbuatan tercela vikaris tersebut.
Kemudian, pendeta gereja bersama pelapor mencari tahu kepada para korban tentang dugaan perbuatan vikaris. Ternyata benar telah terjadi persetubuhan yang dilakukan pelaku sehingga masalah ini dilaporkan ke SPKT Polres Alor.
Laporan ini tertuang dalam LP-B/ 277/IX / 2022/SPKT/PA/ NTT tanggal 1 September 2022. Selanjutnya polisi membuat permintaan visum dan mengantarkan para korban ke RSUD Kalabahi. Kasusnya pun sudah ditangani unit PPA Polres Alor.
"Pelaku saat ini telah berada di Kupang dan dalam upaya pengejaran aparat reskrim Polres Alor," katanya.
Dalam kasus ini ada juga sejumlah catatan, yakni korban diduga masih bertambah dan terus didalami. Sebab awalnya yang datang melaporkan ke SPKT Polres Alor berjumlah 9 orang. Setelah ditelusuri, terdapat 3 korban lainnya yang berinisial MM (19), RM (16) dan PM (16).
Mereka diduga mengalami pencabulan dan pelecehan. Para korban mengaku dipeluk pelaku di bagian perut dan mendapat chatting disertai dengan kiriman foto telanjang.
"Modusnya tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban. Saat menyetubuhi para korban aksinya direkam sehingga menggunakan rekaman sebagai mengancam untuk menyebarkannya jika korban menolak untuk bersetubuh," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait