"Kami pastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik," ucapnya.
Rositah menambahkan, Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak dan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum secara memadai selama proses pemeriksaan berlangsung.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait