Selain itu, karyawan subkontraktor di perusahaan ini juga mengeluhkan hak-hak mereka yang tidak dipenuhi pihak perusahaan, seperti waktu lembur. Para pekerja juga mempertanyakan besaran upah yang mereka peroleh dari pihak perusahaan.
"Tanggal merah pun tidah dihitung lembur, aturan dari mana itu. Bukti rekaman ini akan saya bawa ke Disnakertrans, masa kami tidak boleh beribadah,” kata seorang karyawan.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada keteranga resmi dari pihak perusahaan subkontraktor maupun dari PT IWIP. Mereka beralasan masih melakukan investigasi terhadap masalah ini.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait