Ilustrasi ibadah. (Foto: Kornelis Kaha)

HALMAHERA TENGAH, iNews.id - Perusahaan subkontraktor di perusahaan Industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) melarang karyawan melaksanakan ibadah di hari Jumat dan Minggu. Hal tersebut berdasarkan video yang diunggah ke media sosial dan viral pada Rabu (4/11/2020).

Dalam video berdurasi 1 menit 13 detik itu, berisi perdebatan antara karyawan dengan pihak perusahaan yang terdiri atas penerjemah dan salah satu petinggi perusahaan berbahasa China. Pihak perusahaan diduga telah merampas hak-hak karyawan untuk melaksanakan ibadah.

"Bapak berinvestasi di negara kita, jadi mesti ikut aturan di negara kita. Bapak kan melarang kami di hari Minggu tidak boleh beribadah, itu merebut HAM kami. Kejadian ini bukan baru di (HUMLU), kami kemarin di (IPK) pernah begitu pak, bahkan kami terancam dipecat karena pergi beribadah, dan kami jelaskan ke Manager WO bahwa di negara kita hari Minggu dan harus Jumat wajib beribadah," kata salah satu karyawan.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network