Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa).

Ketika saksi pergi membeli air, pelaku mengajak korban ke dalam kamar. Saat itu, pelaku menanyakan apakah mau dirukiah dengan cara disetubuhi atau tidak.

"Korban awalnya menolak," katanya.

Pelaku mengatakan jika tidak mau dirukiah, hidupnya akan susah dan anak dalam kandungan itu akan meninggal. "Karena takut dan terpaksa, akhirnya korban bersedia dirukiah dengan cara disetubuhi pelaku," ujarnya.

Kasus ini akhirnya terungkap ketika korban yang merasa tidak terima melaporkan ke polisi di Polsek Pangkalan Lada pada awal September 2021. Atas perbuatannya, sang ustaz dikenakan tindak pidana pencabulan, Pasal 289 KUHP.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network