Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa).

TERNATE, iNews.id - Seorang ustaz dari pondok pesantren (ponpes) mencabuli ibu hamil muda dengan modus rukyah. Korban mendatangi pelaku untuk konsultasi mengenai suaminya yang tak pulang ke rumah.

Aksi bejat ini dilakukan pelaku atas nama Akhmad Kholil di salah satu Pondok Pesantren di Kotawaringin Barat pada Februari 2021 lalu. Kasus itu baru terungkap usai korban tak kuat memendam perbuatan sang ustaz.

Kronologinya bermula saat korban, perempuan asal Nganjuk Jatim, datang untuk berkonsultasi terkait masalah suaminya yang tak pernah pulang rumah.

"Saat itu korban pergi bersama salah satu saksi. Namun ketika sampai di tempat korban, pelaku meminta saksi untuk beli air mineral," ujar Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah, Minggu (12/9/2021).

Ketika saksi pergi membeli air, pelaku mengajak korban ke dalam kamar. Saat itu, pelaku menanyakan apakah mau dirukiah dengan cara disetubuhi atau tidak.

"Korban awalnya menolak," katanya.

Pelaku mengatakan jika tidak mau dirukiah, hidupnya akan susah dan anak dalam kandungan itu akan meninggal. "Karena takut dan terpaksa, akhirnya korban bersedia dirukiah dengan cara disetubuhi pelaku," ujarnya.

Kasus ini akhirnya terungkap ketika korban yang merasa tidak terima melaporkan ke polisi di Polsek Pangkalan Lada pada awal September 2021. Atas perbuatannya, sang ustaz dikenakan tindak pidana pencabulan, Pasal 289 KUHP.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network