Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Sindonews)

Putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth.  Sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman 14 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik  JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Victor Talla menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, menerima putusan atau melakukan upaya banding.

Sebelumnya pelaku Imran Tamher  alias Tam menusuk istrinya di Kompleks Pasar dan Terminal Mardika Ambon akhir Juni 2009. Pelaku lantas melarikan diri ke Dusun Megan, Desa Kilmuri, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). 

Terdakwa berhasil ditangkap aparat Polresta Ambon yang berkoordinasi dengan Polres SBT.  Saat itu wajah terdakwa terpampang dengan sebuah foto tengah menonton pertandingan sepak bola di desa tersebut. Pelaku ditangkap Minggu, (20/9/2020).


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network