AMBON, iNews.id - Seorang suami di Ambon, Maluku divonis penjara 10 tahun. Terdakwa yakni Imran Tamher sementara istrinya SS alias Nona. Terdakwa terbukti telah membunuh istrinya di Kompleks Pasar dan Terminal Mardika Ambon akhir Juni 2019.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” kata ketua majelis hakim Christina Tetelepta didampingi Andi Adha dan Rahmat Selang di Ambon, Rabu (21/4/2021).
Hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara 10 tahun karena melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri. Akibatnya korban menderita luka tusuk. Selain itu pelaku sempat melarikan diri selama lebih dari satu tahun sebelum tertangkap.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan seorang anak serta belum pernah dihukum.
Selain vonis kurungan penjara 10 tahun terdakwa juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman 14 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Victor Talla menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, menerima putusan atau melakukan upaya banding.
Sebelumnya pelaku Imran Tamher alias Tam menusuk istrinya di Kompleks Pasar dan Terminal Mardika Ambon akhir Juni 2009. Pelaku lantas melarikan diri ke Dusun Megan, Desa Kilmuri, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Terdakwa berhasil ditangkap aparat Polresta Ambon yang berkoordinasi dengan Polres SBT. Saat itu wajah terdakwa terpampang dengan sebuah foto tengah menonton pertandingan sepak bola di desa tersebut. Pelaku ditangkap Minggu, (20/9/2020).
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait