Sementara penasihat hukum terdakwa Djidon Batmomolin mengatakan, kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap korban karena perasaan dendam.
"Diduga salah satu keluarga terdakwa pernah mengalami tindakan asusila oleh korban namun persoalan ini tidak selesai secara hukum sehingga dia berniat menghabisi korban setelah selesai minum minuman keras secara bersama pada Desember 2022," kata Djidon.
Namun akibat dari perbuatan terdakwa, rumahnya juga menjadi sasaran amukan warga hingga rusak tetapi tidak diproses secara hukum oleh aparat keamanan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait