Majelis Hakim PN Ambon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana 9 tahun penjara, Senin (29/5/2023). (ANTARA/Daniel)

AMBON, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Imanuel Berahi. Dia merupakan terdakwa tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan berencana atas korban Elvianus Siahaya pada Desember 2022.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara dikurangi masa penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Ambon Martha Maitimu di Ambon, Senin (29/5/2023).

Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya. Belum pernah dihukum dan rumah terdakwa di Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah rusak berat akibat menjadi sasaran amukan warga.

Putusan Majelis Hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Junita Sahetapy dan Fernanda E Tupan. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan 7 hari dan putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap yang sifatnya mengikat.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network