Thaher menambahkan, Musrenbang tahun iní berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya dilaksanakan secara manual, maka tahun ini akan terdokumentasi secara elektronik di dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD.
Sehingga beberapa hal perlu diperhatikan agar usulan yang disampaikan memenuhi kriteria usulan. Usulan sesuai prioritas daerah dan wilayah, kewenangan dan merupakan permasalahan riil di dalam masyarakat yang tidak dapat ditangani dengan Dana Desa.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait