Terpidana korupsi dibawa ke LP Kota Tual. (Foto: Antara).

Selain pidana penjara selama enam tahun, yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp787 juta subsider tiga tahun kurungan.

Terpidana bersama mantan atasannya M Kabalmay selaku Sekretatis DPRD Kota Tual yang menjadi kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Kota Tual. Keduanya diduga telah melakukan korporasi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,145 miliar.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network