Terpidana korupsi dibawa ke LP Kota Tual. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Seorang terpidana korupsi dana makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Tual, Maluku, ditangkap tim kejaksaan di Depok Jawa Barat. Kini pelaku dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tual.

"Terpidana atas nama Ade Ohoiwutun (51) ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tual, jadi saat diamankan di Cilodong (Depok)," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Kota Ambon, Minggu (26/9/2021).

Menurut dia, Ade Ohoiwutun digiring ke Kejari Tual dan selanjutnya dibawa ke LP setempat untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

Ade Ohoiwutun adalah mantan bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual ini divonis enam tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network