Terdakwa penipuan ngotot di depan majelis hakim. (Foto: Antara).

Terdakwa juga mengaku uang Rp70 miliar dari donatur ini selanjutnya dibawa ke Ambon melalui perjalanan udara tanpa ada pengawalan aparat keamanan dan hanya empat orang dekat terdakwa yang mengatarkannya.

Sikap terdakwa di persidangan membuat suasana menjadi riuh karena banyaknya pengunjung sidang yang rata-rata yakni korban penipuan terdakwa Josepha.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network