Terdakwa penipuan ngotot di depan majelis hakim. (Foto: Antara).

Total kertas putih yang digunting tersebut sebenarnya ada 35 karton yang disita DiresKirmum Polda Maluku saat melakukan pengembangan penyidikan perkara.

Meski pun diyakinkan berulang kali oleh majelis hakim, namun terdakwa tetap ngotot mengatakan itu merupakan uang dari donatur kepada dirinya selaku Ketua Yayasan Anak Bangsa 11 Provinsi Indonesia Timur.

Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada ratusan relawan yang menjadi anggota yayasan masing-masing sebesar Rp200 juta.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network