Polda Maluku, ungkap Irjen Latif, secara kontinyu terus melakukan penertiban dan proses hukum kepada para penambang emalas ilegal, termasuk pelaku yang memasok mercuri dan sianida.
"Kami terus berupaya dengan kemampuan yang dimiliki serta situasi dan kondisi yang ada, karena di Gunung Botak wilayahnya cukup luas dan selalu ada masyarakat-masyarakat yamg lakukan penambangan illegal di sana," katanya.
Sejak tahun 2021 hingga 2023, terdapat 13 kasus pertambangan dan mineral yang diungkap aparat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku. Terdiri dari para pelaku PETI serta penyelundupan mercuri.
Dari belasan perkara yang diungkap tersebut, Polda Maluku mengamankan sebanyak 30 orang tersangka.
Lebih lanjut dia mengatakan, Polda Lampung tidak akan pernah berkompromi dengan para PETI dan siapapun yang melaksanakan aktivitas illegal di kawasan Gunung Botak.
"Kami akan terus menindak tegas para PETI dan memproses hukum aktivitas pertambangan ilegal di sana. Dan hal ini juga perlu partisipasi pemerintah dan instansi terkait," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait