MALUKU, iNews.id - Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif menolak adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Penolakan dilakukan lantaran tambang emas itu belum punya izin dari pemerintah.
Hal ini dikatakan Kapolda Maluku terkait adanya unjuk rasa oleh HMI MPO Cabang Jakarta yang berlangsung di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Demo itu dilakukan terkait maraknya mercuri dan sianida di Gunung Botak.
"Ada orang-orang atau kelompok-kelompok tertentu yang coba mendekati Polda dan Polres agar diizinkan menambang, tapi saya menolak keras karena belum ada izin dari Pemerintah," kata Irjen Pol Lotharia Latif, Minggu (12/3/2023).
Dia menambahkan, selain belum ada izin dari pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekankan bahwa selama belum ada izin, siapapun tidak boleh mengelola pertambangan.
Irjen Latif mengaku pihaknya tidak akan pernah mentolerir siapapun yang mencoba beraktivitas di Gunung Botak, selama belum ada izin resmi dari Pemerintah.
"Saya terus menyampaikan tidak ada kompromi terhadap siapapun selama belum ada izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah," katanya.
Polda Maluku, ungkap Irjen Latif, secara kontinyu terus melakukan penertiban dan proses hukum kepada para penambang emalas ilegal, termasuk pelaku yang memasok mercuri dan sianida.
"Kami terus berupaya dengan kemampuan yang dimiliki serta situasi dan kondisi yang ada, karena di Gunung Botak wilayahnya cukup luas dan selalu ada masyarakat-masyarakat yamg lakukan penambangan illegal di sana," katanya.
Sejak tahun 2021 hingga 2023, terdapat 13 kasus pertambangan dan mineral yang diungkap aparat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku. Terdiri dari para pelaku PETI serta penyelundupan mercuri.
Dari belasan perkara yang diungkap tersebut, Polda Maluku mengamankan sebanyak 30 orang tersangka.
Lebih lanjut dia mengatakan, Polda Lampung tidak akan pernah berkompromi dengan para PETI dan siapapun yang melaksanakan aktivitas illegal di kawasan Gunung Botak.
"Kami akan terus menindak tegas para PETI dan memproses hukum aktivitas pertambangan ilegal di sana. Dan hal ini juga perlu partisipasi pemerintah dan instansi terkait," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait