“Sementara masih kami revisi dan akan bicarakan dengan Pak Penjabat Wali Kota Untuk ditanda tangani besok,” katanya.
Menurutnya, tidak ada perubahan yang signifikan dengan tarif angkot yang lama, karena kenaikan hanya pada level 25 persen sesuai masukan DPRD Ambon, dalam hal ini komisi III.
Perhitungan kenaikan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2002 berkaitan dengan penetapan tarif angkutan dan formulasi perhitungan tarif angkutan umum ekonomi.
"Jadi itu dasar hukum kita. Saya minta para sopir bersabar. Sudah pasti finalnya besok," kata Robby.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait