Oknum guru mengaji asal Ponorogo yang mencabuli empat siswanya di Bengkalis. (Foto: Humas Polri)

”Setelah menerima laporan dan mengetahui keberadaan pelaku, tim opsnal menangkap SN beserta beberapa barang bukti,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network