”Setelah menerima laporan dan mengetahui keberadaan pelaku, tim opsnal menangkap SN beserta beberapa barang bukti,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait