TERNATE, iNews.id - Direktur Umum (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ternate, Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Hattari masih nekat berkantor. Padahal Penjabat Wali Kota Ternate Hasyim, Daeng Barang telah mencopot jabatan Abdul Gani di PDAM.
"Saya tetap berkantor, karena jabatan yang diemban hingga 2023. Pencopoton yang dilakukan Penjabat Wal Kota Ternate inprosedural," kata Abdul Gani Hattari, Jumat (9/4/2021).
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang mengeluarkan surat pencopotan kepada Abdul Gani Hattari tertanggal 5 April bernomor 824.4/1162/2021. Dia juga mengangkat Plt Thamrin Alwi yang juga Asisten III Setda Kota Ternate sebagai gantinya.
Abdul Gani menganggap surat pemberhentian yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang inprosedural. Surat seharusnya diteken Wali Kota Ternate definitif, di mana sebenarnya masa jabatannya berakhir 2023.
Maka dari itu, Abdul Gani tetap tidak akan meninggalkan ruang kerjanya sebagai Direktur PDAM. Dia juga mengaku tetap mengemban tugas-tugasnya sebagai Dirut PDAM Ternate.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait