Jika ditemukan sopir nakal akan langsung ditindak disbub. Mekanismenya dengan memanggil koordinator trayek untuk menertibkan dan memberi teguran kepada sopir yang bersangkutan.
"Regulasi itu kan jelas bahwa tarif pelajar maupun mahasiswa itu harusnya potongan 50 persen dari tarif umum dan itu berlaku sesuai ketentuan," ujar Roby.
Menurut dia, petugas Dishub Ambon akan melakukan pengawasan ke arah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, dan ke Universitas Pattimura (Unpatti). Alasannya karena jalur tersebut banyak digunakan mahasiswa.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait