Majelis Hakim PN Ambon saat menggelar sidang lanjutan penyelundupan senpi dan ratusan amunisi dengan agenda pemeriksaan enam terdakwa. (ANTARA/daniel)

Namun jawaban terdakwa membuat Majelis Hakim membuka kembali BAP yang ditandatanganinya di hadapan polisi. Dalam BAP, Mama Pau sudah mengetahui barang bukti tersebut sejak mereka berangkat dari Haria, Kecamatan Saparua di Kabupaten Maluku Tengah menuju Pulau Ambon.

Para terdakwa umumnya juga mengaku kalau senjata api dan amunisi dipesan Malik Souissa di Nabire (Papua) yang masih berstatus DPO.

Tiga pucuk senjata api rakitan dan magazin beserta ratusan butir amunisi tajam maupun karet ini dibeli dari warga di Negeri Aboru, Kecamatan Pulau Haruku (Maluku Tengah). Kemudian dibawa ke Penginapan Maulana (Pulau Saparua) dan rencananya akan dibawa ke Nabire.

Terdakwa David Souissa mengakui kalau Malik Souissa merupakan kakak kandungnya yang menjadi pengusaha buah-buahan di Nabire. Dia memberikan Rp50 juta kepada terdakwa Marthinus untuk membeli senpi rakitan dan amunisi di Ambon.

Para terdakwa dijerat melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network