AMBON, iNews.id - Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang dugaan penjualan senjata api rakitan dan ratusan amunisi dari Ambon ke Nabire, Papua Selatan. Dalam persidangan, Majelis Hakim mengingatkan agar keenam terdakwa berkata jujur.
"Hukuman para terdakwa bisa diputus tinggi dan maksimal 20 tahun penjara bila berbelit-belit dan tidak berkata jujur," ujar Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina didampingi Nova Salmon serta Rahmat Selang selaku Hakim anggota di PN Ambon, Selasa (21/3/2023).
Penegasan Majelis Hakim disampaikan dalam persidangan terhadap enam terdakwa dugaan penjualan tiga pucuk senpi rakitan dan 302 butir amunisi berbagai jenis serta tiga magazin dengan agenda sidang pemeriksaan para terdakwa.
Keenam terdakwa yang dihadirkan JPU Senia Pentury yakni Marthinus Pelamonia, Nixon Tamaela, David Souissa, Paulina Souissa alias Mama Pau, Dominggus Sialana dan Fetrix Matahelemual.
Terdakwa Mama Pau mengaku tidak mengetahui dua speaker aktif yang hendak dibawa ke Nabire dengan kapal laut melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon berisi tiga pucuk senpi rakitan laras panjang, tiga buah magazin dan 302 butir amunisi. Barang ini dikemas terdakwa Marthinus dalam perjalanan pada Senin (3/10/2022) pukul 17.00 WIT.
"Saya mengetahuinya saat digeledah saksi Saeful Suli yang merupakan anggota Intel Kodam XVI Pattimura," ujar terdakwa Mama Pau.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait