Suasana persidangan korupsi pengadaan kapal nautika dengan empat terdakwa di Pengadilan Negeri Ternate. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

Kemudian terdakwa Reza dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan. 

"Terdakwa Zainuddin Hamisi dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa hukuman dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsder selama 6 bulan kurungan," ujarnya, Selasa (29/1/2022).

Sementara Terdakwa Ibrahim Ruray dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan Rutan dan pidana denda sebesar Rp350.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan.

"Menudian penamb ahan hukuman berupa membayar uang pengganti sebesar Rp4.500.000.000. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kayanya.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana dengan penjara selama 4 tahun," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network