Kemudian terdakwa Reza dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan.
"Terdakwa Zainuddin Hamisi dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa hukuman dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsder selama 6 bulan kurungan," ujarnya, Selasa (29/1/2022).
Sementara Terdakwa Ibrahim Ruray dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan Rutan dan pidana denda sebesar Rp350.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan.
"Menudian penamb ahan hukuman berupa membayar uang pengganti sebesar Rp4.500.000.000. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kayanya.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana dengan penjara selama 4 tahun," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait