TERNATE, iNews.id - Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan nautika, kapal penangkap ikan dan alat simulasi SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Dikbud) Maluku Utara. Dalam persidangan, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 8 Tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan jaksa saat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat (28/1/2022). Keempat terdakwa yakni Imran Yakub selaku mantan Kadikbut Malut, Reza Ketua Pokja I ULP Malut, Ibrahim Ruray selaku Direktur Utama PT TamalanreaKarsatama dan Zainuddin Hamisi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum.
Kasipenkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga mengatakan, keempat terdakwa terbukti sacara sah dan meyakinkan karena itu dituntut 8 tahun kurungan penjara.
Untuk terdakwa Imran Yakub dituntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian terdakwa Reza dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan.
"Terdakwa Zainuddin Hamisi dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa hukuman dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsder selama 6 bulan kurungan," ujarnya, Selasa (29/1/2022).
Sementara Terdakwa Ibrahim Ruray dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan Rutan dan pidana denda sebesar Rp350.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan.
"Menudian penamb ahan hukuman berupa membayar uang pengganti sebesar Rp4.500.000.000. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kayanya.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana dengan penjara selama 4 tahun," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait