"Kalau menyangkut besarnya ancaman tuntutan penjara kepada terdakwa nantinya disampaikan Kejagung. Itu nanti kita lihat seperti apa dan tergantung pasal dalam UU Perlindungan Anak yang dipakai jaksa," kata Wahyudi.
Diketahui, terdakwa RH dijerat melanggar Pasal 81 Ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait