Ilustrasi sidang penuntutan perkara ayah perkosa lima anak dan dua cucu di Ambon kembali ditunda. (Foto : Ist)

"Kalau menyangkut besarnya ancaman tuntutan penjara kepada terdakwa nantinya disampaikan Kejagung. Itu nanti kita lihat seperti apa dan tergantung pasal dalam UU Perlindungan Anak yang dipakai jaksa," kata Wahyudi.

Diketahui, terdakwa RH dijerat melanggar Pasal 81 Ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network