Ilustrasi sidang penuntutan perkara ayah perkosa lima anak dan dua cucu di Ambon kembali ditunda. (Foto : Ist)

AMBON, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menunda persidangan kasus pemerkosaan dengan terdakwa seorang ayah berinisial RH (51). Dia didakwa memerkosa tujuh korban, yakni lima anak kandung dan dua cucu.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba mengakui persidangan ini sudah beberapa kali ditunda.

"Penundaan sidang lanjutan perkara rudapaksa dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Orpha Martina dengan agenda penuntutan jaksa ini sudah beberapa kali tertunda karena rencana penuntutannya ditangani Kejaksaan Agung," ujar Wahyudi Kareba, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, rencana penuntutan terdakwa menarik simpati dan perhatian publik meski terjadi di daerah sehingga jasusnya ditangani langsung Kejaksaan Agung.

Bahkan kasus pemerkosaan ini sempat menarik perhatian Menteri Sosial Tri Rismaharini yang sebelumnya memberikan bantuan tiga unit rumah kepada tiga korban pemerkosaan. Penyaluran bantuan Kemensos tersebut dilakukan melalui Balai Wasana Bahagia Ternate (Maluku Utara) bersama Direktorat Anak Jakarta.

"Kalau menyangkut besarnya ancaman tuntutan penjara kepada terdakwa nantinya disampaikan Kejagung. Itu nanti kita lihat seperti apa dan tergantung pasal dalam UU Perlindungan Anak yang dipakai jaksa," kata Wahyudi.

Diketahui, terdakwa RH dijerat melanggar Pasal 81 Ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network