Para tersangka diproses hukum berdasarkan Pasal 170 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (1). Kronologi kejadian bermula saat korban menegur tiga pemuda yang memarkirkan motor di depan Puskesmas Benteng.
Diduga tidak terima ditegur, pelaku dan korban terlibat cekcok. Setelah itu terjadi perkelahian antara korban dan salah satu pemuda tersebut. Mereka kemudian dipisahkan oleh warga setempat dan korban dibawa masuk ke dalam Puskesmas.
Tak lama kemudian, datang pelaku dan kawan-kawan dengan tujuan mendamaikan persoalan. Namun kedatangan sejumlah pemuda itu berujung pengeroyokan terhadap korban.Atas peristiwa itu, korban mendatangi Mapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk melaporkan insiden pengeroyokan yang menimpanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait