AMBON, iNews.id - Polisi menangkap dua dari tujuh pelaku pengeroyokan terhadap DDT (20), pegawai Puskesmas Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku. Pengeroyokan diduga disebabkan masalah parkir sepeda motor.
Ps Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo, mengatakan kedua pelaku yang telah diamankan yakni FJL alias Ian (20) dan FAP alias Falen (36). Sementara lima pelaku lain masing-masing H, O, R, BS, dan FR masih dalam pengejaran.
“Pengungkapan kedua pelaku ini terjadi Sabtu (11/3/2023). Mereka para tersangka diserahkan oleh pihak keluarga didamping ketua RW Gudang Arang dan kuasa hukum mereka,” ucap Moyo, dikutip dari portal Polri, Selasa (14/3/2023).
Dia mengatakan, tersangka Falen saat ini tengah sakit dan dirawat di RS Bhayangkara Tantui. Sehingga, kata dia, Falen dibantarkan.
"Sedangkan lima tersangka lain masih dalam pengejaran. Untuk itu, kita harapkan agar pihak keluarga segera menyerahkan para tersangka yang lainnya,” kata Moyo.
Dalam kasus ini, lanjutnya, penyidik telah mengamankan sejumlah bukti yaitu satu kemeja lengan pendek bercorak biru, putih, dan abu-abu yang robek pada bagian lengan kiri, serta masing-masing satu CD berisi rekaman CCTV dan video.
"Para tersangka diproses hukum berdasarkan Pasal 170 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP oleh Unit Pidum Reskrim Polresta Ambon,” ujar Moyo.
Dia mengatakan, peristiwa terjadi pada 2 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 WIT. Korban saat itu menegur tiga pemuda yang memarkirkan sepeda motor di depan Puskesmas Benteng.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait