Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi. (Foto: Antara).

Menurutnya, modus operandi yang digunakan para terdakwa berdasarkan penyelidikan, alat bukti, serta fakta-fakta yang ditemukan yaitu memanipulasi laporan penggunaan anggaran dan ada beberapa laporan pertanggungjawaban yang fiktif.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia menjelaskan, JPU Kejati Maluku akan melakukan penahanan tiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk memeriksa berkas perkara sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network