Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Proses penanganan berkas dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) oleh Kejati Maluku dikebut. Berkas tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi mengatakan, perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pemilihan Presiden 2014 yang merugikan keuangan negara Rp9,657 miliar. Tersangkanya, kata dia MDL selaku PPK pada KPU SBB dan HBR yang merupakan bendahara.

"Dalam dua perkara ini ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Agustus 2022, dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan karena penyidik telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum," ujar Triono di Ambon, Rabu (5/10/2022).

Kemudian, kata dia perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemkab SBB kepada KPU setempat 2016-2017 yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,978 miliar.

"Untuk perkara ini, ada dua pelaku yang dijadikan sebagai tersangka, yakni MAB selaku bendahara dana hibah pada KPU SBB bersama MDL yang merupakan Sekretaris KPU SBB merangkap PPK," tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2


Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network