Terdakwa penyebaran konten pornografi remaja perempuan Maluku diadili di PN Ambon. (Foto: Antara)

Terdakwa membuat grup pada aplikasi Line dengan tujuan agar mendapat lebih banyak informasi dan yang ingin bergabung harus mengirim bukti transfer pulsa Rp100.000.

Sekitar 2019 lalu, saksi korban CA mengaktifkan akun Line miliknya dan melihat lima foto dirinya tanpa busana yang diposting terdakwa. Padahal foto-foto itu awalnya dikirim korban ke akun Facebook bernama Amelia.

Saksi korban lainnya berinisial Rs juga diberitahukan oleh reman-temannya pada Oktober 2022 sekitar pukul 14.20 WIT kalau akun Instagram @BTP sementara memasang iklan foto seksi dirinya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network