AMBON, iNews.id - Barra Pelaury, terdakwa dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penyebaran konten pornografi, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (26/6/2023). Korbannya mencapai ratusan perempuan yang rata-rata masih berusia remaja.
Barra didakwa melanggar Pasal 29 Juncto pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Barra mempromosikan konten pornografi melalui akun Instagram @Butusupopoo. Dia mengenakan tarif Rp100.000 yang dikirim dalam bentuk pulsa ke nomor 081382754176.
"Tujuan terdakwa mengirimkan gambar korban tanpa busana dan video para korban pada akun Instagram BTP adalah agar file gambar atau foto tersebut tersebar luas melalui internet dan terdakwa mendapatkan keuntungan dan foto dan video tersebut yang mencapai Rp50 juta," kata JPU.
Setelah mengirim pulsa, pelanggan akan dimasukkan ke grup Line @BTP. Dalam grup itu, terdakwa mengirimkan sejumlah foto dan video tanpa busana milik remaja Kota Ambon.
Petualangan terdakwa berakhir setelah polisi berhasil meringkusnya di tempat kosnya di daerah Sleman, DIY, pada Februari 2023 lalu.
Peristiwa ini berawal sejak 25 November 2015, saat itu terdakwa dengan sengaja membuat akun Instagram bernama “Maluku Pu Manis” yang bertujuan untuk repost foto-foto nuansa alam Maluku.
Kemudian pada 2019, terdakwa mengubah nama akun menjadi @butusupopoo, dengan tujuan untuk jual beli foto-foto perempuan asal Maluku yang dalam keadaan tanpa busana. Korbannya pun mencapai 293 orang.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait