PN Ambon yang menjadi lokasi persidangan pelaku pencabulan anak 7 tahun. (Foto: Antara/Daniel Leonard)

JPU dalam dakwaannya menyebutkan tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban berusia 7 tahun terjadi pada Minggu 25 Desember 2022. Lokasinya di salah satu rumah milik saksi Karel de Fretes di Negeri Tawiri.

Terdakwa ketika itu melihat anak korban sedang tidur di dalam kamar rumah. Kemudian dia masuk kamar dan mencabulinya. Setelah itu, korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada keluarganya dan selanjutnya mereka melaporkan kasus itu ke kepolisian.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network