AMBON, iNews.id - Alexander Hehanussa (25) terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dihukum 7 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Orpha Martina mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
"Menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan," ujarnya, Selasa (11/4/2023).
Hakim menilai, hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena perbuatannya telah merusak masa depan korban. Selain itu menimbulkan trauma bagi korban serta keluarganya.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Putusan Majelis Hakim itu masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Lilia Heluth dalam persidangan sebelumnya. JPU meminta terdakwa divonis 8 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait