Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. (Foto: Antara).

MALUKU, iNews.id - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan agar sementara waktu memberlakukan jam malam di Desa Kariuw Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Langkah ini diambil menyusul pembakaran rumah warga oleh orang tidak dikenal (OTK), Minggu (10/4/2022) malam.

Lotharia mengatakan, jam malam diberlakukan untuk mengantisipasi kejadian serupa. Jam malam berlaku pukul 20.00 WIT-06.00 WIT.

"Untuk aktivitas orang luar tidak boleh masuk di Desa Kariuw kecuali dengan alasan tertentu, seperti ibadah dan lainnya dan harus sepengetahuan petugas di sana," ujar Lotharia di Maluku, Senin (11/4/2022).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network